SEMARANG – Terdengar sangat mengecewakan jika sepeda yang saat ini banyak
digunakan masyarakat dinilai baik jika dikenakan pajak. Ide pengenaan pajak pada
sepeda ini berasal dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Maruhan
Samsurie.
Dirinya menyebut kriteria sepeda yang bisa saja dikenakan pajak adalah sepeda
dengan harga tertentu, misalnya di atas Rp 5 juta. Hal ini, kata Masruhan
mengingat banyaknya harga sepeda di atas Rp 5 juta bahkan banyak yang puluhan
juta dan digunakan masyarakat.
“Tapi ini harus lebih dulu dilalui dengan mengkritisi UU No. 28 tahun 2009
tentang pajak dan retribusi daerah karena dalam UU tersebut tidak ada sepeda
sebagai obyek pajak,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/3).
Politisi dari PPP tersebut mengatakan ada beberapa alasan yang
melatarbelakangi ide pengenaan pajak terhadap sepeda. Alasan tersebut,
diantaranya yakni harga sepeda banyak yang setara dengan sepeda motor. Selain
itu, dalam pengendaraan, sepeda kerap menggunakan jalan umum atau jalan
raya.
“Sepeda juga banyak dimiliki oleh masyarakat dan cenderung naik pertahunnya,”
ujar Masruhan.
Rating: 4.5
Description: Heran ! Sudah BBM Naik, Sepeda Pancal Ikut-ikutan Dikenakan Pajak
Rating: 4.5
Reviewer: TrojansDroid
ItemReviewed: Heran ! Sudah BBM Naik, Sepeda Pancal Ikut-ikutan Dikenakan Pajak